Kebaca.com - Pada hari Kamis (2/3), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Awalnya, pertemuan dijadwalkan akan dilakukan di kantor PBNU, tetapi karena kesehatan Gus Yahya sedang kurang baik, maka pertemuan tersebut dipindahkan ke kediaman pribadinya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 10.00 WIB, Suryo Utomo didampingi oleh beberapa petinggi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, Gus Yahya didampingi oleh beberapa pengurus lainnya, seperti Alisa Qotrunnada Wahid dan Jusuf Hamka.
Berdasarkan berbagai sumber, Jusuf Hamka mengatakan bahwa Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak pernah mengeluarkan seruan untuk boikot pembayaran pajak, karena NU selalu sejalan dengan pemerintah.
Baca Juga: Ketua Umum Baru PSSI Pimpin Persiapan Piala Dunia U 20
Menurut Jusuf, jika ada kasus yang bersifat pribadi atau melibatkan oknum, tidak pantas untuk menyerang institusi. Gus Yahya juga berharap agar proses hukum terhadap putra mantan pejabat pajak dilakukan secara objektif dan transparan.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj telah mengeluarkan seruan agar masyarakat tidak membayar pajak terkait dengan dugaan penyelewengan dana pajak oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Putranya, Mario Dandy Satriyo, sebelumnya terlibat dalam aksi kekerasan terhadap David Latumahina.
Menurut Jusuf Hamka, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Kesra PBNU, apa yang disampaikan oleh Kiai Said Aqil kurang bijaksana. Sebagai pengurus Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (BAZIS) DKI Jakarta, Jusuf menegaskan bahwa jika ada putra pengurus BAZIS yang menyalahgunakan dana zakat, apakah pantas untuk menyerukan kepada seluruh umat muslim untuk tidak membayar zakat.
Baca Juga: Hukum Niat Pindah Agama karena Pernikahan Dalam Islam
Ia menambahkan bahwa sebagai seorang ulama yang dihormati, seharusnya tidak membuat provokasi.***
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak Hingga Tunjangannya
Kasus Rubicon, Berapa Sih Harta Pejabat Eselon II Pajak?