Batasan Usia Pensiun PNS Hingga Besaran Uang Pensiun

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Statistik.jakarta.go.id)
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Statistik.jakarta.go.id)

Kebaca.com - Ketika mencapai usia tertentu, pekerja diperbolehkan untuk pensiun. Namun, batasan usia pensiun berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dijalankan. Usia pensiun PNS tentunya berbeda dengan usia pensiun pegawai swasta.

Aturan mengenai usia pensiun terus mengalami perubahan. Ketentuan terbaru diresmikan pada tahun 2017 dan masih berlaku hingga saat ini. Aturan pensiun diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Lalu, apa saja rincian aturan pensiun menurut peraturan tersebut?

Baca Juga: Tips Hindari Belanja Impulsif

Batas Usia Pensiun PNS

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia pensiun PNS dibedakan menjadi tiga kategori yang berbeda, yaitu sebagai berikut:

Usia pensiun 58 tahun: Berlaku untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Usia pensiun 60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Usia pensiun 65 tahun: Berlaku untuk PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa usia pensiun untuk PNS berkisar antara 58 hingga 65 tahun tergantung pada jabatan yang dipegang oleh pegawai tersebut.

Baca Juga: Pihak Keluarga AG Bongkar VN Dandy yang Berujung Penganiayaan

Besaran Uang Pensiun PNS

Dalam memberikan pensiun bagi pegawai, selain usia, terdapat hal lain yang dipertimbangkan yaitu masa kerja. Masa kerja pegawai akan mempengaruhi hak yang diperoleh setelah pensiun.

Manfaat pensiun hanya diberikan apabila pegawai tersebut sudah memiliki masa kerja paling sedikit 10 tahun termasuk sebelum diangkat sebagai PNS, dan telah bekerja minimal 5 tahun sebagai PNS saat akan mengajukan pensiun.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, besaran uang pensiun PNS dibedakan berdasarkan uang pensiun yang setiap bulannya sudah dibayarkan.

Halaman:

Editor: Ade Hery Ardian

Sumber: acc.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

CPNS 2023, Inilah 5 Jurusan yang 'Paling Beruntung'

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:48 WIB

Microsoft Ingin Call of Duty ke Nintendo Switch

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:00 WIB

Mengenal Gunung Merapi

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:10 WIB

Terpopuler

X