Kebaca.com - Ketika mencapai usia tertentu, pekerja diperbolehkan untuk pensiun. Namun, batasan usia pensiun berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dijalankan. Usia pensiun PNS tentunya berbeda dengan usia pensiun pegawai swasta.
Aturan mengenai usia pensiun terus mengalami perubahan. Ketentuan terbaru diresmikan pada tahun 2017 dan masih berlaku hingga saat ini. Aturan pensiun diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Lalu, apa saja rincian aturan pensiun menurut peraturan tersebut?
Baca Juga: Tips Hindari Belanja Impulsif
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia pensiun PNS dibedakan menjadi tiga kategori yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
Usia pensiun 58 tahun: Berlaku untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia pensiun 60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Usia pensiun 65 tahun: Berlaku untuk PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa usia pensiun untuk PNS berkisar antara 58 hingga 65 tahun tergantung pada jabatan yang dipegang oleh pegawai tersebut.
Baca Juga: Pihak Keluarga AG Bongkar VN Dandy yang Berujung Penganiayaan
Dalam memberikan pensiun bagi pegawai, selain usia, terdapat hal lain yang dipertimbangkan yaitu masa kerja. Masa kerja pegawai akan mempengaruhi hak yang diperoleh setelah pensiun.
Manfaat pensiun hanya diberikan apabila pegawai tersebut sudah memiliki masa kerja paling sedikit 10 tahun termasuk sebelum diangkat sebagai PNS, dan telah bekerja minimal 5 tahun sebagai PNS saat akan mengajukan pensiun.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, besaran uang pensiun PNS dibedakan berdasarkan uang pensiun yang setiap bulannya sudah dibayarkan.
Artikel Terkait
MenPAN RB Tjahjo Kumolo : Pensiunan PNS Nanti Dapat Mendapatkan Tunjangan Sampai Rp 1 Miliar, Mulai Tahun Ini
Kapan THR PNS 2022 Cair dan Berapa Nominalnya?