Kebaca.com - Terdapat perbedaan signifikan dalam ketentuan mengenai usia pensiun antara PNS dan karyawan swasta.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara keduanya:
Baca Juga: Tips Hindari Belanja Impulsif
Usia pensiun
PNS memiliki ketentuan usia pensiun berdasarkan jenjang pekerjaannya, yaitu antara usia 58 hingga 65 tahun.
Sedangkan karyawan swasta pensiun pada usia 55 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun jika pihak pemberi kerja masih membutuhkan karyawan tersebut.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Setelah Liverpool Bantai MU 7 Gol
Aturan pemerintah
Aturan pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Sementara itu, aturan pensiun karyawan swasta diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1995 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, di mana hal-hal terkait pensiun karyawan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beli Rumah Mewah di Cilandak, Fuji Bayar Cash Segini
Besaran uang pensiun
Besar uang pensiun karyawan swasta diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Besaran uang pensiun karyawan swasta tergantung pada masa kerjanya, dan berkisar antara satu hingga sembilan bulan upah.
Selain itu, karyawan swasta yang pensiun juga menerima uang penghargaan masa kerja, yang besarnya tergantung pada masa kerja karyawan tersebut di perusahaan, mulai dari dua hingga sepuluh bulan upah.
Artikel Terkait
MenPAN RB Tjahjo Kumolo : Pensiunan PNS Nanti Dapat Mendapatkan Tunjangan Sampai Rp 1 Miliar, Mulai Tahun Ini
15 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia, Apakah Kampus Kalian Salah Satunya?