Apa Bedanya Ketentuan Pensiunan PNS dengan Karyawan Swasta

- Senin, 6 Maret 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Statistik.jakarta.go.id)
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Statistik.jakarta.go.id)

Kebaca.com - Terdapat perbedaan signifikan dalam ketentuan mengenai usia pensiun antara PNS dan karyawan swasta.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara keduanya:

Baca Juga: Tips Hindari Belanja Impulsif

Usia pensiun

PNS memiliki ketentuan usia pensiun berdasarkan jenjang pekerjaannya, yaitu antara usia 58 hingga 65 tahun.

Sedangkan karyawan swasta pensiun pada usia 55 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun jika pihak pemberi kerja masih membutuhkan karyawan tersebut.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Setelah Liverpool Bantai MU 7 Gol

Aturan pemerintah

Aturan pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Sementara itu, aturan pensiun karyawan swasta diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1995 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, di mana hal-hal terkait pensiun karyawan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Beli Rumah Mewah di Cilandak, Fuji Bayar Cash Segini

Besaran uang pensiun

Besar uang pensiun karyawan swasta diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Besaran uang pensiun karyawan swasta tergantung pada masa kerjanya, dan berkisar antara satu hingga sembilan bulan upah.

Selain itu, karyawan swasta yang pensiun juga menerima uang penghargaan masa kerja, yang besarnya tergantung pada masa kerja karyawan tersebut di perusahaan, mulai dari dua hingga sepuluh bulan upah.

Editor: Ade Hery Ardian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

CPNS 2023, Inilah 5 Jurusan yang 'Paling Beruntung'

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:48 WIB

Microsoft Ingin Call of Duty ke Nintendo Switch

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:00 WIB

Mengenal Gunung Merapi

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:10 WIB

Terpopuler

X