Kebaca.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sampai dengan sekarang masih disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja dan sudah memasuki tahap ke 4 penyaluran.
Untuk penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memberikan informasi gembira kepada para pekerja yang terkena PHK terhitung bulan Juli 2022.
Baca Juga: Kartu Prakerja Akan Dilanjutkan Tahun Depan, Ini Besaran Insentif yang Akan Diterima Oleh Peserta
Para pekerja yang di PHK oleh perusahaannya dipastikan bisa mendapatkan BSU menurut Kemnaker, akan tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022, maka ada dua syarat bagi pekerja yang di PHK untuk bisa mendapatkan BSU, yaitu:
1. Sebelum di-PHK, status pekerja adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai Juli 2022.
2. Pekerja yang diusulkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
BSU Cair Hari Ini Segera Cek di Link Berikut!
Mengapa BSU 2022 Belum Cair Ke Rekening Kamu, Silahkan Cek Fakta Berikut
Beberapa Syarat Dan Tahapan Untuk Mendapatkan BSU 2022 Dari Pemerintah
Karyawan Di-PHK Oleh Shopee, Pemprov DKI: Kami Perjuangkan Hak Pekerja