Kebaca.com - Pemberhentian beredarnya obat yang tidak memenuhi standar, kini BPOM kenai sanksi PT Yarindo Farmatama.
Setelah maraknya penyakit gagal ginjal yang banyak didapati pada balita, kini BPOM memeriksa terkait obat-obat yang beredar di pasaran. Obat-obat tersebut kini telah ditarik di pasaran dan tidak diizinkan untuk sementara untuk mengkonsumsi obat-obat tertentu.
Baca Juga: Tiga CPNS Dapat Pelatihan Mandiri Gratis Usai Kitik Pemkab Kediri
kasus ini banyak didapati pada anak. hal tersebut dikarenakan sudah memakan korban hingga ratusan anak yang terkena gagal ginjal akun yang disinyalir adalah akibat dari mengkonsumsi obat sirup.
Gagal ginjal akut yakni disfungsi pada ginjal atau yang secara tiba-tiba ginjal tidak berfungsi layaknya pada manusia normal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak lanjuti terkait PT Yarindo Farmatama yang menggunakan bahan baku cemaran etilen glikol (EG) di atas ambang batas aman. Hal tersebut mengakibatkan produk ditarik oleh BPOM karena tidak sesuai dengan persyaratan.
Perushaan yang satu ini diduga tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan baku. Tak hanya itu, PT yang satu ini diduga tidak melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap bahan baku obat untuk parameter cemaran etilen glikol (EG).
Ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers hasil penindakan industri farmasi yaitu “Produk Yarindo, yaitu Flurin DMP Sirup, terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml."
Baca Juga: Viral Ustadzah Halimah Alaydrus, Inilah Profilnya
Artikel Terkait
5 Obat Sirup Ini Ditarik Peredarannya oleh BPOM Karena Terkait Gagal Ginjal