Kebaca.com - Diketahui bahwa cuti bersama Imlek tahun ini akan diberikan pada 23 Januari 2023. Akan tetapi ternyata hal itu tidak bersifat wajib untuk para pekerja swasta.
Cuti Bersama Imlek Menyesuaikan Operasional Perusahaan
Kemnaker menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama adalah fakultatif atau tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal ini disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan.
Baca Juga: Hari Raya Imlek 2023 Pada Tanggal 23 Januari, Begini Isi SKB 3 Menteri Terkait Cuti Bersama
Kerja Saat Cuti Bersama Imlek Tidak Dihitung Lembur
Jika pekerja/buruh tetap harus bekerja pada saat cuti bersama, jatah atau hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan mereka akan dibayar/digaji dengan angka seperti biasa.
Jatah Cuti Tahunan Akan Dipotong Jika ...
Cuti bersama karyawan swasta merupakan bagian dari hak cuti tahunan. Oleh karena itu, jika pekerja/buruh libur pada saat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan dikurangi.
Artikel Terkait
Jelang Imlek Tahun 2023, Apa Arti dan Makna Gong Xi Fa Cai
Jelang Imlek Tahun 2023, Begini Arti Xin Nian Kuai Le
Hari Raya Imlek 2023 Pada Tanggal 23 Januari, Begini Isi SKB 3 Menteri Terkait Cuti Bersama