• Kamis, 28 September 2023

Fakta Cuti Bersama Imlek, Dari Masalah Lembur Hingga Potong Jatah Cuti Tahunan

- Kamis, 19 Januari 2023 | 17:01 WIB
Ada fakta tentang cuti bersama Imlek. (Pixabay.com/PlusCalidad)
Ada fakta tentang cuti bersama Imlek. (Pixabay.com/PlusCalidad)

Kebaca.com - Diketahui bahwa cuti bersama Imlek tahun ini akan diberikan pada 23 Januari 2023. Akan tetapi ternyata hal itu tidak bersifat wajib untuk para pekerja swasta.

 

Cuti Bersama Imlek Menyesuaikan Operasional Perusahaan

Kemnaker menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama adalah fakultatif atau tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal ini disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan.

Baca Juga: Hari Raya Imlek 2023 Pada Tanggal 23 Januari, Begini Isi SKB 3 Menteri Terkait Cuti Bersama

Kerja Saat Cuti Bersama Imlek Tidak Dihitung Lembur

Jika pekerja/buruh tetap harus bekerja pada saat cuti bersama, jatah atau hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan mereka akan dibayar/digaji dengan angka seperti biasa.

 

Jatah Cuti Tahunan Akan Dipotong Jika ...

Cuti bersama karyawan swasta merupakan bagian dari hak cuti tahunan. Oleh karena itu, jika pekerja/buruh libur pada saat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan dikurangi.

Editor: Ade Hery Ardian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Makna Warna Bendera Indonesia

Selasa, 1 Agustus 2023 | 23:29 WIB

5 Tips Memelihara Ikan Hias dengan Sukses

Senin, 31 Juli 2023 | 21:40 WIB

5 Tips Menghadapi Mertua Galak dengan Bijaksana

Senin, 31 Juli 2023 | 21:03 WIB

Tips Menagih Hutang

Jumat, 30 Juni 2023 | 23:19 WIB
X